Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home News

Viral Curhat Leony Soal Pajak Waris, Simak Strategi Hindari Biaya Membengkak

Redaksi by Redaksi
September 16, 2025
in News, Real Estate, Suara Konsumen, Tips & Trick
0
BI: Kredit Pemilikan Rumah jadi Penopang Pertumbuhan Kredit Baru di Kuartal III-2024

Ilustrasi rumah

0
SHARES
14
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id – Isu biaya pajak waris kembali menjadi sorotan publik setelah mantan penyanyi cilik, Leony, membagikan pengalamannya melalui akun Instagram. Ia mengaku harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk mengurus balik nama rumah peninggalan almarhum ayahnya. Unggahan tersebut langsung viral dan menuai beragam respons warganet yang pernah menghadapi persoalan serupa.

Fenomena ini  lantas menimbulkan banyak pertanyaan, seberapa besar sebenarnya beban pajak waris di Indonesia dan apa yang perlu dipersiapkan agar proses peralihan hak atas properti tidak menimbulkan beban finansial berlebih? Berdasarkan penelusuran dari sejumlah regulasi dan sumber resmi, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Pahami Jenis Pajak yang Berlaku
Dalam proses pewarisan properti, terdapat dua jenis pajak yang biasanya muncul. Pertama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikenakan saat peralihan hak karena waris. Kedua, Pajak Penghasilan (PPh). Namun, untuk waris, PPh tidak dikenakan apabila penerima warisan masih keluarga sedarah dalam garis lurus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat 3.

Periksa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Besaran pajak waris sangat dipengaruhi oleh NJOP. Semakin tinggi NJOP, semakin besar pula BPHTB yang harus dibayar. Nilai NJOP dapat dicek melalui Sistem Informasi Pajak Daerah (SISMIOP) atau kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Manfaatkan Fasilitas Pengurangan BPHTB Waris
Pemerintah daerah memberikan pengurangan BPHTB waris sebesar Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Umumnya, nilai ini tergantung kebijakan daerah. Dengan demikian, beban pajak bisa ditekan.

Siapkan Dokumen Lengkap
Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses administrasi sekaligus mencegah biaya tambahan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat keterangan waris dari pengadilan agama atau notaris, sertifikat asli properti, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat kematian dari kelurahan.

Konsultasi dengan Notaris atau Konsultan Pajak
Proses waris properti kerap menimbulkan kebingungan. Dengan berkonsultasi pada notaris atau konsultan pajak, ahli waris bisa memperoleh strategi yang paling efisien dari sisi hukum maupun perpajakan.

Pertimbangkan Hibah Wasiat
Bagi orang tua, salah satu strategi yang bisa ditempuh adalah hibah wasiat. Skema ini memungkinkan properti dialihkan sebelum pewaris meninggal, sehingga potensi beban pajak lebih ringan.

Yang perlu dicatat, dengan memahami regulasi dan menyiapkan langkah sejak dini, masyarakat dapat mengantisipasi beban pajak waris yang muncul saat terjadi peralihan aset. Perencanaan matang akan membuat proses lebih efisien dan tidak menimbulkan kejutan biaya di kemudian hari.

 

Tags: bphtbFinancial PlanningHukum WarisKeluh Kesah ViralLeony VitriaPajak WarisPerencanaan WarisPerpajakan IndonesiaTips KeuanganWarisan Properti
Previous Post

Puradelta Lestari Optimistis Capai Target Penjualan Rp1,8 Triliun di 2025

Next Post

DPR Setujui Pagu Anggaran Kementerian PKP 2026 Rp10,89 Triliun

Next Post
DPR Setujui Pagu Anggaran Kementerian PKP 2026 Rp10,89 Triliun

DPR Setujui Pagu Anggaran Kementerian PKP 2026 Rp10,89 Triliun

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id