Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya keterlibatan perusahaan dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Klarifikasi ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Maret 2025.
Adapun, pemberitaan yang menjadi sorotan adalah terkait laporan Bloomberg Technoz pada 5 Maret 2025, berjudul “Terseret Kasus Korupsi Ditjen Pajak, Saham SMRA Turun ‘Sendirian”. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari berbagai perusahaan, termasuk direktur KSO PT Summarecon, terkait penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.
BACA JUGA: Tahun 2025, Akses Menuju Summarecon Serpong Semakin Mudah
Mengutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam surat tanggapannya yang ditujukan kepada Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto, 7 Maret 2025, Summarecon membenarkan bahwa KSO Summarecon Serpong, anak usaha terafiliasi perusahaan, menerima surat panggilan dari KPK. Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin juga telah memberikan keterangan sebagai saksi pada 4 Maret 2025 terkait penyidikan terhadap tersangka Muhamad Haniv.
Summarecon menjelaskan bahwa pada tahun 2015, Summarecon Serpong menerima proposal permintaan Sponsorship dari Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk kegiatan World Model United Nations (MUN) XXIV pada tanggal 14 – 20 Maret 2015 di Seoul, Korea Selatan dan bersedia berpartisipasi menjadi salah satu sponsorship dengan memberikan dana sebesar Rp25 juta.
Terkait sponsorship tersebut, perseroan mendapatkan benefit berupa logo Summarecon Serpong yang akan dicantumkan dalam banner delegasi World MUN 2015 dan publikasi pada halaman website UPH sebagaimana tercantum dalam foto publikasi kegiatan.
“Pada tanggal 10 Maret 2015 Summarecon Serpong menerima email dari Audrey Lynn selaku Head of Delegate of World MUN 2015 (panitia kegiatan) serta menyertakan lampiran Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat sepihak oleh Panitia Kegiatan, yang pada intinya sejumlah uang sponsorship dikirimkan ke rekening Bank Central Asia (BCA) No. 4501401174 atas nama Sdr. Mohamad Haniv, maka Summarecon Serpong pada tanggal 11 Maret 2015 mengirimkan sejumlah uang sponsorship sebesar Rp25 juta yang disetorkan melalui setoran tunai ke Rekening Bank sesuai permintaan panitia kegiatan,” tulis Lydia Tjio, Corporate Secretary SMRA.
Dalam surat tersebut, Summarecon menegaskan bahwa perusahaan selalu bersikap kooperatif terhadap panggilan KPK dan Sharif Benyamin telah memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik KPK sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya. Perseroan juga menyatakan bahwa baik perusahaan maupun anak usahanya tidak terlibat langsung dalam permasalahan hukum yang diberitakan dan selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.