Jakarta, Propertytimes.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development, Tbk Tahap III Tahun 2022 Seri B akan jatuh tempo pada 2 Desember 2025. Dengan berakhirnya periode tersebut, sukuk tersebut otomatis tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan di BEI mulai tanggal yang sama. Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi BEI, Senin (1/12) .
Dalam pengumuman itu, BEI menjelaskan bahwa sukuk yang diterbitkan pada 2 Desember 2022 tersebut memiliki nilai pokok sebesar Rp125 miliar. Efek tersebut merupakan bagian dari program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development yang tercatat dengan kode seri SIDILD01BCN3. BEI menyebutkan bahwa penghentian perdagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan setelah efek tersebut mencapai tanggal jatuh tempo pada 2 Desember 2025.
Pengumuman resmi tersebut ditandatangani oleh Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI. Dalam dokumen itu, BEI menegaskan bahwa informasi disampaikan sebagai pemberitahuan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait berakhirnya masa berlaku sukuk korporasi milik PT Intiland Development Tbk tersebut.





