Jakarta, Propertytimes.id – Freddy Widjaja yang merupakan anak dari mendiang Eka Tjipta Widjaja beberapa waktu lalu menggugat hak warisan kepada lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di dalam gugatan tersebut, Freddy meminta bagian hak waris kepada lima saudara tirinya yang jadi penerus kelompok bisnis Sinar Mas, mereka adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Dikutip dari putusan pengadilan Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST, Freddy Widjaya meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah. Ada 12 perusahaan yang disengketakan dengan total nilai aset sekitar Rp672,62 triliun.
Dari sederet persuahaan tersebut, salah satunya adalah Sinarmas Land yang merupakan perusahaan properti dan real estate terbesar di Indonesia. Laju bisnis Sinarmas Land dijalankan melalui PT BUMI Serpong Damai Tbk (kode saham: BSDE) dan PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI). Keduanya memiliki banyak bisnis dalam pengembangan proyek perumahan skala kota (township), perumahan, ritel, komersial, perhotelan, dan kawasan industri.
Beberapa portofolio tersebut diantaranya BSD City (Tangerang), Grand Wisata (Bekasi), Kota Deltamas (Cikarang), Kota Wisata (Cibubur) dan beberapa proyek yang tersebar di sejumlah daerah. Adapun area komersial, indurstri, dan retail yang dibangun diantaranya BSD Green Office Park, Indonesia Convention Exhibition, Greenland International Industrial Center (Bekasi), Sinar Mas Land Plaza (Jakarta Pusat), ITC Mangga Dua (Jakarta Utara), AEON Mall (Tangerang Selatan), Plaza Indonesia (Jakarta Pusat), dan lain-lain.
Sementara itu, dilansir dari kompas.tv, pihak Sinar Mas Group melalui Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto angkat bicara menanggapi gugatan Freddy Widjaya yang menuntut warisan kepada kakak-kakak tirinya. Menurut Soeherman, Freddy Widjaya adalah anak Eka Tjipta Widjaja dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli. Freddy pun sudah mendapat bagiannya dalam warisan.
“Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja,” ungkap Soeherman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
Dia menilai bahwa gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta. Sebab, mendiang Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.
“Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini,” jelasnya.
Kapitalisasi dan kinerja perusahaan
Disebutkan bahwa total nilai aset perusahaan ini pada tahun 2019 mencapai $7,75 miliar dolar AS dengan kurs Rp15.000 atau setara Rp116,36 triliun. Sepanjang 2019, BSDE berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp7,1 triliun. Pendapatan ini meningkat 7% dibanding tahun 2018 sebesar Rp6,6 triliun. Sementara, laba bersih pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp2,8 triliun atau naik 116% dibanding tahun lalu yang mencapai Rp1,3 triliun.
Diketahui sampai dengan paruh pertama 2020, Sinarmas Land telah membukukan pendapatan pra-penjualan sebesar Rp2,9 triliun atau setara dengan 40% dari target tahun 2020 sebesar Rp7,2 triliun. Target ini lebih tinggi 6% bila dibandingkan dengan perolehan pendapatan pada 2019. Sebagian besar nilai tersebut dikontribusi dari penjualan hunian Invensihaus R di BSD City yang terjual habis dan O2 Essential Home di Grand Wisata Bekasi. SA