Jakarta, Propertytimes.id – Perusahaan properti asal Singapura, Keppel. Ltd., melalui anak usahanya di Indonesia PT. Kepland Investama menolak tegas klaim kepemilikan lahan yang diajukan oleh Tumpal Hutabarat atas lahan di kompleks gedung International Financial Centre Jakarta Tower 2. Perusahaan ini menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk menolak tuduhan tersebut.
Sebagaimana dilansir dari laman portal Singapore Business Review, Senin (17/3), dalam pengajuan yang disampaikan kepada bursa saham, Keppel menjelaskan bahwa gugatan perdata telah diajukan oleh Tumpal Hutabarat yang mengklaim hak atas lahan seluas sekitar 24.500 meter persegi yang tumpang tindih dengan lahan tempat kompleks gedung tersebut berdiri.
BACA JUGA: Keppel Land dan InHype Group meluncurkan Chillax, Pusat Gaya Hidup Baru di Jantung Kota Jakarta
Klaim tersebut mencakup permintaan deklarasi bahwa Tumpal Hutabarat adalah pemilik sah dari lahan yang disengketakan, serta potensi kompensasi sebesar kurang lebih Rp2,28 triliun rupiah ($186.66 M) sesuai total luas lahan yang tertera dalam sertifikat tanah yang terdampak. Selain itu, penggugat juga meminta pengembalian lahan yang disengketakan yang belum digunakan.
PT. Kepland Investama sendiri mengaku memperoleh hak atas lahan tersebut pada 1 Desember 2000 dan memegang sertifikat tanah atas aset-aset tersebut. Sementara itu, klaim penggugat didasarkan pada kepemilikan dokumen yang dikenal sebagai “girik” yang diperoleh sekitar tahun 1954.
Keppel menyatakan bahwa anak perusahaannya akan mengajukan permohonan untuk menolak klaim penggugat. Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang kuat dan akan mempertahankan hak kepemilikan atas lahan tersebut. Sengketa ini menjadi perhatian dalam dunia investasi properti di Jakarta, mengingat nilai dan lokasi strategis dari lahan yang dipersengketakan. (sumber: sbr.com)