Batam, Propertytimes.id – PT Hotel Mandarine Regency Tbk (kode emiten: HOME) secara resmi mengumumkan pembatalan alokasi lahan untuk salah satu entitas anaknya, PT Warga Tri Manunggal, di kawasan Nongsa, Batam. Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/10), pembatalan ini dilakukan menyusul diterimanya surat pemberitahuan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) bernomor B-1354/A3.1/KL.01/9/2025 tertanggal 22 September 2025.
Surat tersebut secara resmi membatalkan alokasi lahan seluas 259.131 meter persegi di Pantai Timur, Sub Wilayah Nongsa, yang sebelumnya ditujukan untuk pengembangan proyek pariwisata. Adapun, lahan yang dibatalkan tersebut awalnya dialokasikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BP Batam No. 683 Tahun 2017 dan dokumen penetapan lokasi (PL) nomor 212.29050488.C1 tanggal 20 September 2012.
Dalam pernyataannya, Emiten yang bergerak di bidang hotel dan pariwisata ini menjelaskan dampak dari pencabutan ini. Dampak operasional dinyatakan tidak ada karena pengerjaan fisik proyek belum dimulai. Namun, Perseroan kehilangan hak pengelolaan atas lahan tersebut.
Dari sisi keuangan, ekuitas Perseroan akan berkurang senilai harga perolehan lahan tersebut. Sementara untuk kelangsungan usaha, perusahaan mengaku belum dapat mengembangkan proyek hospitality yang sebelumnya telah direncanakan di atas lahan tersebut.