Jakarta, Propertytimes.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) atas saham dua emiten properti, PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dan PT Hanson International Tbk (MYRX), mulai hari ini, Senin (21/7). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting.
Adapun, penghapusan dua emiten properti tersebut bersamaan dengan delapan emiten dari berbagai sektor usaha lainnya yaitu PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Mas Murni Indonesia Tbk – saham preferen (MAMIP), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS). Langkah ini menandai berakhirnya status ke 10 perusahaan tersebut sebagai emiten tercatat di BEI.
Dalam pengumuman resminya, BEI menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kondisi yang memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan secara signifikan, baik dari sisi keuangan maupun hukum. Selain itu, saham kedua perusahaan juga telah mengalami suspensi perdagangan selama lebih dari 24 bulan terakhir.
BACA JUGA: Rapor Merah 10 Emiten Properti, Suspensi Hingga Terancam Didepak dari Bursa
“Dengan pencabutan status sebagai perusahaan tercatat, maka Forza Land dan Hanson International tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten yang sahamnya diperdagangkan di Bursa,” tulis BEI dalam keterangannya, yang ditandatangani oleh Divisi Penilaian Perusahaan dan Divisi Pengaturan serta Operasional Perdagangan.
Meski demikian, status sebagai perusahaan publik tetap melekat pada kedua entitas tersebut. Artinya, perusahaan tetap diminta untuk memperhatikan hak-hak pemegang saham publik dan menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT Hanson International Tbk sempat dikenal sebagai pengembang berbasis lahan skala besar yang fokus pada proyek residensial terjangkau, namun dalam beberapa tahun terakhir menghadapi berbagai tantangan operasional. Sementara PT Forza Land Indonesia Tbk juga mengalami tekanan keuangan dan proyek yang tidak berjalan optimal.
Bursa menegaskan bahwa apabila perusahaan di kemudian hari ingin kembali mencatatkan sahamnya, proses tersebut dapat dilakukan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya BEI menjaga tata kelola dan kualitas emiten yang tercatat di pasar modal, sekaligus mengedepankan perlindungan bagi investor.