Jakarta, Propertytimes.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Komisi V DPR RI menyepakati program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan renovasi rumah akan diprioritaskan bagi masyarakat di daerah tertinggal sesuai arahan Kementerian PPN/Bappenas.
Kesepakatan itu diungkap Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Eselon I Kementerian PKP di Jakarta, Selasa (9/9). “Penentuan titik lokasi BSPS diusulkan Komisi V untuk seluruh provinsi, dengan percepatan usulan dan verifikasi sejak awal 2026,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian PKP, Rabu (10/9).
Untuk mendukung program tersebut, Komisi V DPR juga telah menyetujui anggaran Kementerian PKP tahun 2026 sebesar Rp10,8 triliun. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan sebagian besar anggaran diarahkan ke BSPS, baik di perkotaan maupun perdesaan, termasuk pembangunan rumah susun, rumah khusus, PSU, serta penanganan kawasan kumuh dan sanitasi.
BACA JUGA: Anggaran BSPS 2026 Naik 773%, Kementerian PKP Targetkan Renovasi 400 Ribu Rumah Tidak Layak Huni
Menurutnya, anggaran untuk Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan sebanyak Rp 3,9 triliun juga sebagian besar dipakai untuk BSPS. Akan ada sekitar 160 ribu rumah tidak layak huni yang akan direnovasi di perdesaan. Selain itu, anggaran itu juga akan dipakai untuk rumah susun sebanyak 6 tower/137 unit, rumah khusus bencana sebanyak 410 unit, PSU rumah umum sebanyak 600 unit, dan penanganan kumuh dan sanitasi sebanyak 75 Ha (5 lokasi)/1.000 unit.
Sementara, untuk Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, anggaran yang diajukan Rp3 Triliun yang digunakan untuk BSPS 120 ribu unit, rumah susun 13 tower, PSU rumah umum 600 unit, dan penanganan kumuh dan sanitasi sebanyak 75 Ha (5 lokasi)/1.000 unit. Lalu anggaran untuk Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko diajukan Rp41 miliar.





