Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti PT Bukit Uluwatu Villa Tbk secara resmi menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan penetapan tersangka atas nama Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), dan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal. Perseroan menyayangkan adanya informasi yang beredar tersebut dan menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan para tersangka adalah tidak benar serta menyesatkan.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (5/2), manajemen menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan ESO, EL, dan MPAM. Langkah klarifikasi ini diambil guna menjamin keterbukaan, keakuratan, dan kebenaran informasi bagi para pemegang saham, investor, serta masyarakat luas.
Fakta yang sebenarnya menunjukkan bahwa sejak Juni 2023, PT Nusantara Utama Investama telah menjadi pengendali baru atas Perseroan. Sejalan dengan perubahan pemegang saham pengendali tersebut, Perseroan juga telah melakukan perubahan dalam susunan Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak terjadinya transisi kepemilikan tersebut, Perseroan memastikan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan pihak-pihak yang sedang terseret kasus hukum tersebut.
Dalam menjalankan operasionalnya, manajemen PT Bukit Uluwatu Villa Tbk menegaskan senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance. Perseroan berkomitmen untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi secara akurat dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemangku kepentingan.





