Jakarta, propertytimes.id – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan Pembiayaan berprinsip syariah menjadi solusi untuk pemilikan, pembangunan, dan renovasi tempat tinggal bagi masyarakat. Pembiayaan tersebut dinilai lebih memberikan keuntungan kepada peserta Tapera (nasabah) karena mengesampingkan unsur ribawi dalam transaksi.
Dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut, BP Tapera membentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) yang telah beroperasi selama setahun, sejak 14 Februari 2022. “Selama itu, kami mencatat per 8 Desember 2023, jumlah peserta sebanyak 254,6 ribu orang dengan dana kelolaan senilai Rp 507,9 dan imbal hasil sejak peluncuran sebesar 7,45 persen,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam acara sosialisasi bertemakan Peran Tapera Dalam Mendukung Pembiayaan Perumahan Bagi MBR Berdasarkan Prinsip Syariah di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Jawa Timur pada Senin (18/12).
Adapun untuk kinerja Tahun 2023 (year to date), sampai dengan 8 Desember 2023, BP Tapera telah mencapai imbal hasil sebesar 4,70 persen atau 97 persen dari target Imbal Hasil Tahun 2023 sebesar 4.83 persen.
Selama tahun 2023 hingga posisi 13 Desember 2023, BP Tapera telah merealisasikan akad pembiayaan KPR Tapera Syariah sebanyak 1.330 unit rumah.
“Besarnya nilai penyaluran tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan perumahan dengan prinsip syariah saat ini telah menjadi solusi yang efektif dan banyak diminati oleh masyarakat,” ujar Adi
Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia
Indonesia saat ini memiliki potensi dan pengembangan yang diakui secara internasional. Berdasarkan data dari State of Global Islamic Economy Report tahun 2022, telah mencatat bahwa total aset keuangan syariah Indonesia sebesar USD119,5 Miliar sehingga menempatkan Indonesia pada posisi ketujuh aset keuangan syariah terbesar di dunia.
Selain itu data dari Islamic Finance Indicator Report juga menyampaikan bahwa Indonesia berada pada posisi ke-3 dalam keuangan syariah global. Di dalam negeri sendiri Alhamdulillah dari tahun ke tahun juga terus meningkat.
Selama tahun 2022, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.375,84 Triliun, meningkat dari tahun 2021 sebesar Rp2.050,44 Triliun atau tumbuh 15,87% lebih tinggi dari tahun 2021 yang sebesar 13,82% secara year on year (yoy).
Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2022 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia meningkat dari 8,93% di tahun 2019 menjadi 9,14% di tahun 2022. Indeks inklusi keuangan juga meningkat dari 9,10% di tahun 2019 menjadi 12,12% di tahun 2022.
Komitmen BP Tapera
Berdasarkan potensi tersebut, Komisioner BP Tapera Adi Setianto berkomitmen mengembangkan pembiayaan dengan prinsip syariah untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ikhtiar tersebut merupakan kerja strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.
“Capaian saat ini adalah langkah bagi kami untuk lebih giat lagi bekerja untuk membangun negeri ini,” kata Adi.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta yang hadir dapat mengenal lebih dekat BP Tapera. Potensi BP Tapera dapat terus didukung oleh para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, bank penyalur, pengembang perumahan, dan mitra lainnya untuk mewujudkan kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui rumah Tapera.
Selain itu BP Tapera akan terus berupaya untuk memperluas kerja sama dengan lembaga, organisasi, pihak swasta hingga komunitas. Dengan demikian, kepesertaan Tapera dan pemanfaatan layanan pembiayaan Tapera menjadi wasilah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Nisful Laila mengucapkan terima kasih kepada BP Tapera yang berkomitmen mengembangkan pembiayaan syariah dalam pengadaan, pembangunan, dan renovasi perumahan.
“BP Tapera merupakan mitra strategis, kami akan selalu siap untuk berkolaborasi dalam berbagai bidang. SDM kami siap dikerahkan untuk kerja strategis BP Tapera,” kata Nisful Laila dalam sambutannya.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Ketua Dewan Penasehat Syariah (DPS) BP Tapera Prof. Dr. Nadratuzzaman Hosen dan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera; Ariev Baginda Siregar. Lainnya adalah Civitas Akademika Unair, yaitu Sekretaris Departemen Ekonomi Syariah Sulistya Rusgianto, Kepala Prodi S3 Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prof Dr Raditya Sukmana. **