Medan, Propertytimes.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mulai mensosialisasikan dua regulasi terbaru yang diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperluas akses pembiayaan dan bantuan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya, berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 16–17 September 2025 yang diinisiasi Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kemen PKP.
Dua aturan yang diperkenalkan adalah Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR serta Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kemen PKP, Azis Andriansyah, menegaskan kedua regulasi baru ini menjadi kerangka strategis menciptakan ekosistem perumahan yang sehat, berdaya tahan, dan transparan. “Regulasi ini hadir untuk memperkuat akses pembiayaan dan memastikan bantuan perumahan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian PKP, Rabu (17/9).
BACA JUGA: Melirik Permen Baru Terkait Skema Akses Rumah Terjangkau bagi MBR
Permen PKP 9/2025 mengatur kemudahan pembiayaan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), hingga integrasi dengan pembiayaan lain, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perumahan yang tengah disiapkan pemerintah.

Sementara itu, Permen PKP 10/2025 menekankan dukungan terhadap pembangunan rumah melalui bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), rumah susun, rumah swadaya, serta rumah khusus, termasuk inovasi Rumah Inti Tumbuh Tahan Gempa (RITTA).
Kedua aturan ini menggantikan regulasi lama yang dinilai kurang adaptif terhadap dinamika kebutuhan MBR serta perkembangan biaya pembangunan. Dengan standar baru, pemerintah menargetkan bantuan lebih tepat guna sekaligus mendorong kualitas hunian yang lebih baik.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menempatkan program perumahan subsidi sebagai prioritas nasional. Presiden Prabowo Subianto bahkan menaikkan target pembangunan rumah subsidi dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit pada 2025. Hingga pertengahan September, realisasi sudah mencapai 221.047 unit rumah subsidi, baik yang telah akad kredit, dalam proses pembangunan, maupun siap huni. Pencapaian ini menandakan akselerasi program berjalan sesuai instruksi.
Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Alfi Syahriza, menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan pembangunan 15.000 unit rumah subsidi pada 2025, dengan capaian sementara 6.000 unit hingga Agustus.
Pemprov juga menempuh langkah strategis berupa penghapusan biaya BPHTB dan PBG di sejumlah daerah, penanganan 3.274 unit rumah tidak layak huni sepanjang 2018–2024, serta program Rumah Layak Huni (RLH) tahun 2025 untuk 400 unit di 12 kabupaten/kota.
Begitupun, sejumlah pihak meyakini, beleid baru ini akan tetap dibayangi oleh sejumlah tantangan, mulai dari kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung perizinan dan penyediaan lahan, keterbatasan anggaran, hingga kebutuhan pengawasan kualitas bangunan, terutama pada standar rumah tahan gempa.
Tak terkecuali, di kalangan pengembang. Mulai dari standar teknis lebih ketat, kewajiban penyediaan utilitas umum, dan kebutuhan transparansi yang membuat mereka harus adaptif. Namun di sisi lain, kebijakan ini membuka pasar yang lebih besar, dengan dukungan subsidi pemerintah yang memperluas basis konsumen MBR.
Karena itu, keberhasilan implementasi Permen PKP 9 dan 10/2025 akan sangat ditentukan oleh koordinasi lintas sektor serta konsistensi dalam pengawasan. Jika berjalan efektif, kebijakan ini bukan hanya memperluas kepemilikan rumah layak bagi MBR, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor properti sebagai salah satu penopang ekonomi nasional.





