Jakarta, Propertytimes.id – Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp10,89 triliun. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama mitra kerja, termasuk Kementerian PKP, di Gedung DPR, Senin (15/9/2025).
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa alokasi anggaran 2026 akan diprioritaskan untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ia menyebut, anggaran BSPS tahun depan meningkat signifikan dibanding tahun 2025. “Jika sebelumnya Rp1,02 triliun untuk 45.073 unit, tahun depan naik 773,5 persen menjadi Rp8,9 triliun untuk 400 ribu unit,” ujar Ara, dikutip dari laman resmi Kementerian PKP, Senin (15/9).
Dari total anggaran Rp10,89 triliun tersebut, alokasi untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp891 miliar dan Inspektorat Jenderal Rp26 miliar. Sementara Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman mendapat Rp2,9 triliun yang sebagian besar digunakan untuk BSPS. Anggaran ini juga mencakup pembangunan rumah susun sebanyak tiga tower, rumah khusus 244 unit, prasarana sarana dan utilitas (PSU) rumah umum 807 unit, serta penanganan kumuh dan sanitasi seluas 75 hektare di lima lokasi yang mencakup 1.000 unit.
BACA JUGA: Hingga Juli 2025, Serapan Anggaran Kementerian PKP Capai 45,80 Persen
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan memperoleh alokasi Rp3,9 triliun yang juga diprioritaskan untuk BSPS. Dana tersebut akan dipakai untuk merenovasi sekitar 160 ribu rumah tidak layak huni di kawasan perdesaan. Selain itu, alokasi ini mencakup pembangunan rumah susun enam tower atau 137 unit, rumah khusus bencana 410 unit, PSU rumah umum 600 unit, serta penanganan kumuh dan sanitasi seluas 75 hektare di lima lokasi atau setara 1.000 unit.
Untuk Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp3 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk BSPS sebanyak 120 ribu unit, pembangunan rumah susun 13 tower, PSU rumah umum 600 unit, serta penanganan kumuh dan sanitasi 75 hektare di lima lokasi atau 1.000 unit. Adapun untuk Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko diajukan sebesar Rp41 miliar.
Ketua Komisi V DPR RI dalam kesimpulan rapat menyatakan bahwa pihaknya menyetujui pagu anggaran Kementerian PKP bersama sejumlah kementerian dan lembaga lain, yakni Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, BMKG, serta Basarnas. Persetujuan tersebut diberikan sesuai hasil pembahasan RAPBN 2026 di Komisi V DPR RI.





