Jakarta, Propertytimes.id – Perusahaan plat merah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP), emiten konstruksi dan investasi, secara resmi melaporkan adanya pendaftaran perkara permohonan pailit terhadap perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebagaimana dilansir dari Keterbukaan informasi BEI, Senin (8/9), laporan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 8 September 2025 bernomor 3654/EXT/PP/DK/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan PT PP, Agus Purbianto. Pengumuman ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi material bagi emiten dan perusahaan publik.
Berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, teridentifikasi pendaftaran perkara dengan nomor 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 3 September 2025. Diketahui, pendaftaran perkara permohonan pailit tersebut dilakukan oleh dua perusahaan yaitu, PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Adapun, sidang pertama untuk perkara ini telah dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025.
BACA JUGA: PTPP Tegaskan Operasional Tetap Normal di Tengah Pemeriksaan KPK
Dalam keterangan resminya, PT PP menyatakan bahwa hingga saat ini perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan tersebut. Perusahaan menegaskan bahwa apabila pemberitahuan resmi telah diterima, verifikasi mendalam akan dilakukan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut dalam forum hukum yang berlaku. PT PP juga menekankan bahwa sejauh ini permohonan pailit tersebut belum berdampak signifikan terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.





