Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Headline

Maruarar Soroti Masalah SLIK, OJK Tegaskan Tak Jadi Penghambat KPR Subsidi

SLIK tidak boleh menjadi alasan utama penolakan pengajuan kredit rumah subsidi

Redaksi by Redaksi
July 29, 2025
in Headline, Kementerian Perumahan dan Pemukiman, News
0
Maruarar Soroti Masalah SLIK, OJK Tegaskan Tak Jadi Penghambat KPR Subsidi

Pertemuan Kementerian PKP bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kantor OJK, Jakarta, Senin (28/7). Foto: Kementerian PKP

0
SHARES
11
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyoroti kendala administratif dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang kerap menjadi penghambat dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Dirinya meminta agar sistem tersebut tidak menjadi batu sandungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah layak huni.

Hal itu disampaikan Maruarar dalam pertemuan bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di kantor OJK, Jakarta, Senin (28/7). Dalam pertemuan tersebut, Maruarar hadir bersama para ketua umum asosiasi pengembang perumahan. “Kami ingin memastikan proses pengajuan KPR subsidi tidak terhambat hanya karena faktor administratif dalam sistem SLIK, padahal aturannya sudah jelas,” ujar Maruarar sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian PKP, Selasa (29/7).

Maruarar menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, perbankan, dan pengembang agar pembiayaan rumah subsidi bagi MBR dapat berjalan optimal. Menurut dia, ekosistem pembiayaan perumahan harus dijaga agar tetap inklusif dan adil.

BACA JUGA: Percepat Target 3 Juta Rumah, Kementerian PKP Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa SLIK tidak boleh menjadi alasan utama penolakan pengajuan kredit rumah subsidi. OJK, kata dia, telah menerbitkan surat edaran ke seluruh bank agar seleksi SLIK tidak menghambat masyarakat yang berhak memperoleh rumah subsidi.

“SLIK tidak seharusnya menjadi alasan utama penolakan pengajuan kredit rumah subsidi. Untuk mengantisipasi persoalan di lapangan, kami sudah membentuk Satgas Khusus Penanganan KPR Subsidi,” jelas Dian.

Satgas tersebut, menurut dia, bertugas untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang ditolak pengajuan KPRnya. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui kanal resmi OJK di nomor 157. Selain itu, OJK juga tengah mengkaji perbaikan regulasi agar proses penyaluran KPR subsidi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

Maruarar menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai keberadaan satgas dan evaluasi regulasi akan memperkuat transparansi dan memberikan kepastian bagi MBR. Dirinya juga kembali menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah.

“Hal ini merupakan salah satu bentuk gotong royong dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Kita ingin pastikan, rakyat yang berhak mendapatkan rumah subsidi tidak terkendala hanya karena proses teknis. Ekosistem ini harus kita jaga bersama antara regulator, bank, dan pengembang,” katanya.

Tags: Kebijakan PerbankanKebijakan Subsidi Pemerintahkementerian PKPkpr subsidiKredit PerumahanOtoritas Jasa KeuanganPerumahan MBRProgram 3 Juta RumahSLIK OJK
Previous Post

Leads Property: Stabilitas Harga Tak Cukup Dongkrak Permintaan Apartemen Sewa di Jakarta

Next Post

McDonald’s Lepas 8 Aset Properti di Hong Kong Senilai Rp3 Triliun

Next Post
McDonald’s Lepas 8 Aset Properti di Hong Kong Senilai Rp3 Triliun

McDonald's Lepas 8 Aset Properti di Hong Kong Senilai Rp3 Triliun

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id