Jakarta, PropertyTimes.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merilis daftar emiten yang masuk kategori berpotensi delisting per 30 Juni 2025. Dalam pengumuman resminya, terdapat 55 perusahaan tercatat yang sahamnya telah disuspensi selama enam bulan atau lebih, bahkan sebagian di antaranya telah disuspensi selama lebih dari lima tahun. Daftar tersebut mencerminkan risiko serius terhadap keberlanjutan emiten yang gagal memenuhi kewajiban regulasi maupun kelayakan usaha.
Sektor properti dan real estat menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam daftar ini setelah Consumer Cyclicals. Dari puluhan emiten tersebut, sepuluh diantaranya berasal dari sektor properti dan real estate, serta ada yang telah masuk dalam radar penghapusan pencatatan (delisting) permanen oleh BEI. Diketahui, proses delisting mengancam saham-saham yang telah disuspensi selama 24 bulan berturut-turut atau lebih tanpa adanya langkah perbaikan yang signifikan.
BACA JUGA: Terancam Delisting, 5 Emiten Properti Ini Telah Disuspensi Lebih dari 2 Tahun
Beberapa emiten yang berisiko tinggi untuk segera didepak dari papan perdagangan di antaranya adalah PT Cowell Development Tbk (COWL) yang telah disuspensi sejak Juli 2020, serta PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) yang tak kunjung pulih sejak Mei 2019. Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya dikenal memiliki portofolio properti residensial dan komersial, namun menghadapi tekanan keuangan berat dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), dan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) juga masuk daftar pantauan, setelah masing-masing mengalami suspensi selama 24 hingga 55 bulan. Berikut adalah daftar lengkap sepuluh emiten properti yang saat ini berada dalam status berpotensi delisting:
- PT Cowell Development Tbk (COWL) – Suspensi sejak 13 Juli 2020 (60 bulan)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) – Suspensi sejak 3 Juli 2023 (24 bulan)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) – Suspensi sejak 3 Juli 2023 (24 bulan)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) – Suspensi sejak 24 November 2020 (55 bulan)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) – Suspensi sejak 2 Mei 2019 (75 bulan)
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA) – Suspensi sejak 2 Juli 2024 (12 bulan)
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) – Suspensi sejak 2 Juli 2024 (12 bulan)
- PT PP Properti Tbk (PPRO) – Suspensi sejak 15 Oktober 2024 (8 bulan)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) – Suspensi sejak 11 Februari 2020 (65 bulan)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) – Suspensi sejak 02 Desember 2017 (90 bulan)





