Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp 4 miliar kepada 19 konsumen Meikarta hingga 26 Mei 2025. Proses pengembalian dana tersebut diklaim tidak berdampak signifikan terhadap kecukupan arus kas perseroan.
Hal tersebut terungkap dalam surat tanggapan PT Lippo Cikarang Tbk kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa. “Jumlah konsumen yang telah menerima dana hingga tanggal 26 Mei 2025 adalah sebanyak 19 konsumen sebesar Rp 4 Miliar secara keseluruhan,” demikian kutipan tanggapan PT Lippo Cikarang Tbk sebagaimana dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (27/5).
Mengenai mekanisme pengembalian dana, pihak Lippo Cikarang menjelaskan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dengan konsumen Meikarta dalam putusan homologasi. “Mekanisme/prosedur yang diterapkan adalah sesuai dengan mekanisme/prosedur yang telah disepakati dengan konsumen Meikarta dalam putusan homologasi,” tulis perseroan.
BACA JUGA: Marlo Budiman Resmi Jabat Presiden Direktur Lippo Cikarang
Lebih lanjut, Lippo Cikarang menyatakan bahwa sejauh ini belum ada tantangan material yang dihadapi oleh PT Mahkota Sentosa Utama, entitas anak usaha yang mengembangkan Meikarta, dalam proses pengembalian dana kepada konsumen.
Adapun, terkait dampak proses pengembalian dana terhadap kondisi keuangan perusahaan, Lippo Cikarang menegaskan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh signifikan. “Sejauh ini tidak terdapat dampak signifikan terhadap kecukupan arus kas Perseroan,” tulis manajemen.
Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau kejadian material lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham perusahaan. “Sampai dengan surat ini disampaikan, manajemen Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau kejadian material lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham Perseroan,” jelas Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk, Peter Adrian, dalam surat tersebut.





