Jakarta, Propertytimes.id – Anak usaha PT Modernland Realty Tbk, Modernland Overseas Pte. Ltd. (MLO), mendapatkan perpanjangan masa moratorium atau penangguhan tuntutan hukum dari pengadilan di Singapura. Permohonan moratorium tersebut secara resmi dikabulkan untuk berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan informasi atau fakta material yang dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, (2/6), keputusan ini berimplikasi pada penangguhan segala bentuk tindakan hukum terhadap MLO.
Selama masa penangguhan ini berlaku, tindakan seperti gugatan hukum, proses likuidasi, penunjukan kurator atau manajer, eksekusi aset, serta tindakan penegakan hak lainnya terhadap MLO tidak dapat dilakukan di bawah hukum Singapura, kecuali jika mendapatkan izin khusus dan tunduk pada ketentuan dari pengadilan terkait.
Sekretaris Perusahaan PT Modernland Realty Tbk, Yahya Danu Kusumo, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa manajemen akan mengoptimalkan periode penangguhan ini untuk menyelesaikan kewajiban keuangan perusahaan.
Melalui MLO, emiten yang bergerak di bidang real estat, konstruksi, dan klub golf ini tengah mempersiapkan berbagai dokumen serta informasi penting yang berkaitan dengan rencana tata cara penyelesaian utang atau scheme of arrangement.
BACA JUGA: Restrukturisasi Utang, Modernland Realty Ajukan Moratorium ke Pengadilan Singapura
Langkah strategis ini ditujukan untuk mendapatkan persetujuan dari mayoritas pemegang surat utang (Notes) serta pengesahan (sanction) dari Pengadilan Tinggi Singapura. Rencana restrukturisasi tersebut dilaporkan telah mengantongi dukungan dari perwakilan pemegang saham dalam jumlah signifikan atas obligasi yang tersisa.
Pihak manajemen PT Modernland Realty Tbk juga menegaskan bahwa sampai dengan diterbitkannya laporan keterbukaan informasi ini, situasi hukum di Singapura belum memberikan dampak material yang mengganggu aktivitas utama perusahaan.
Manajemen berpendapat kelangsungan bisnis, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kegiatan operasional perseroan masih tetap berjalan secara normal dan kondusif. Kendati demikian, perusahaan berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan material lebih lanjut secara berkala kepada publik dan otoritas pasar modal sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.




