Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memberikan penjelasan resmi mengenai dinamika operasional perusahaan, mulai dari somasi vendor hingga kendala pembangunan proyek hunian.
Berdasarkan surat tanggapan nomor 167/ADCP-IV/2026 tanggal 17 April 2026 yang dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten properti ini tengah mengupayakan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada mitra kerja serta menyusun solusi bagi konsumen terdampak keterlambatan serah terima unit.
Manajemen ADCP mengonfirmasi telah menerima surat somasi lanjutan dari kuasa hukum PT Tiyang Tehnik Seisoku terkait sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp381.726.000. Keterlambatan penyelesaian tagihan yang jatuh tempo pada 31 Maret 2026 tersebut dipicu oleh ketidakstabilan arus kas perusahaan akibat perlambatan pasar properti serta belum maksimalnya realisasi piutang dari pihak konsumen.
Meski demikian, perseroan menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut melalui jalur musyawarah dan mediasi dengan target pelunasan paling lambat 60 hari kalender setelah tercapainya kesepakatan ulang.
BACA JUGA: Adhi Commuter Properti Laporkan Realisasi Dana Obligasi III, Seluruh Dana Terserap 100 Persen
Selain persoalan dengan vendor, perseroan juga memberikan klarifikasi mengenai progres Proyek LRT City Tebet. Secara konstruksi, struktur bangunan Tower 1 telah rampung 100 persen yang ditandai dengan seremoni topping off pada 6 Juli 2024, namun saat ini masih berada dalam tahap pengerjaan arsitektur serta mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (MEP). Manajemen mengakui adanya keterlambatan serah terima unit kepada pelanggan yang disebabkan oleh kondisi ekonomi global yang menekan penjualan serta stabilitas arus kas internal.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen yang terdampak, ADCP menawarkan dua skema solusi utama. Skema pertama adalah program peningkatan unit, di mana pelanggan dapat pindah ke proyek LRT City lain yang telah siap serah terima tanpa tambahan biaya yang membebani. Sementara bagi pelanggan yang memilih untuk menunggu penyelesaian di lokasi Tebet, perseroan berkomitmen memberikan kompensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau kesepakatan bersama lainnya.
Manajemen menilai bahwa rentetan permasalahan hukum dan operasional ini tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha maupun kinerja keuangan perseroan secara keseluruhan. Nilai tagihan yang diperkarakan dianggap tidak memenuhi ambang batas materialitas sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Ke depan, perseroan berencana meningkatkan frekuensi komunikasi dengan mitra kerja serta melakukan mediasi preventif guna menghindari potensi keterlambatan pembayaran di masa mendatang.





