Denpasar, Propertytimes.id – Sengketa terkait pembangunan proyek lift kaca di kawasan ikonik Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, kini memasuki babak baru di meja hijau. Dilansir dari laman portal NusaBali.com, investor proyek tersebut, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, resmi melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Langkah hukum ini diambil setelah pihak pemerintah mengeluarkan perintah penghentian dan pembongkaran terhadap proyek yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Gugatan tersebut muncul sebagai respons atas keputusan Gubernur Bali yang didasarkan pada Rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Keputusan tersebut menginstruksikan penghentian total pembangunan sekaligus pembongkaran struktur lift kaca setinggi kurang lebih 180 meter yang berlokasi di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar.
Hal ini dikarenakan lift kaca tersebut diklaim tidak memenuhi standar keamanan. Selain itu dibangunnya lift kaca ini dapat mengancam kelestarian dan nuansa alami kawasan Pantai Kelingking. Meskipun telah diberikan tenggat waktu untuk pembongkaran mandiri selama enam bulan sejak November 2025, bangunan tersebut hingga saat ini dilaporkan masih berdiri kokoh.
BACA JUGA: Melirik Kawasan Investasi Properti Paling Diburu WNA di Bali Saat ini
Kepala Biro Hukum Pemprov Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat gugatan dari pihak investor pada Rabu (25/2). Menurutnya, dasar penghentian proyek sudah sangat kuat karena investasi tersebut tidak mengantongi izin pengelolaan wilayah pesisir hingga 12 mil yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Ngurah juga menilai adanya kekeliruan administratif dalam gugatan investor yang menyasar surat peringatan dari Satpol PP, padahal keberatan diajukan kepada gubernur.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa proses penegakan aturan tetap berjalan meski ada upaya hukum dari investor. Pihaknya berencana melayangkan surat pemberitahuan kedua pada 27 Februari 2026 agar pihak PT Indonesia Kaishi segera melakukan pembongkaran secara sukarela. Jika langkah humanis ini tidak diindahkan, pemerintah provinsi melalui tim bantuan hukum akan merancang langkah tegas untuk memastikan eksekusi pembongkaran terealisasi.
Polemik ini menjadi perhatian serius bagi industri properti dan pariwisata di Bali, terutama terkait kepatuhan zonasi kawasan konservasi perairan. Pemprov Bali menegaskan akan menghadapi proses di PTUN dengan bukti-bukti pelanggaran izin yang dianggap sangat kuat.





