Jakarta, Propertytimes.id – Pengembang kawasan Bintaro Jaya, PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) menuntaskan program pembelian kembali saham (buyback) sepanjang 2025 dengan total nilai mencapai Rp54,8 miliar. Diketahui, program tersebut dilakukan dalam rentang waktu 9 April hingga 31 Desember 2025.
Dalam laporan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 9 Januari 2026, perseroan mengungkapkan telah membeli kembali sebanyak 68.808.500 saham dengan harga rata-rata Rp796 per saham. Aksi korporasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (12/1).
Pelaksanaan buyback dilakukan dalam tiga fase. Fase pertama berlangsung pada 9 April hingga 8 Juli 2025. Pada periode ini, JRPT membeli 23.331.700 saham dengan harga rata-rata Rp708 per saham. Semetara, total dana yang terserap sebesar Rp16,53 miliar. Usai fase pertama, sisa dana buyback tercatat Rp83,47 miliar.
BACA JUGA: Pengembang Bintaro Jaya Siapkan Rp100 Miliar untuk Buyback Saham, Targetkan 133 Juta Lembar
Fase kedua dilaksanakan pada 11 Juli hingga 9 Oktober 2025. Perseroan mengakuisisi 26.890.200 saham dengan harga rata-rata Rp776 per saham. Nilai transaksi pada tahap ini mencapai Rp20,88 miliar, sehingga sisa dana buyback menyusut menjadi Rp59,12 miliar.
Adapun, fase ketiga berlangsung pada 14 Oktober hingga 31 Desember 2025. Dalam fase ini, JRPT membeli sebanyak 18.586.600 saham dengan harga rata-rata Rp936 per saham, senilai Rp17,39 miliar. Hingga akhir 2025, perseroan mencatat sisa dana buyback sebesar Rp82,61 miliar yang masih dapat dimanfaatkan untuk program serupa di masa mendatang.
Secara umum, program pembelian kembali saham bertujuan untuk menjaga stabilitas harga saham di pasar sekunder, mencerminkan keyakinan manajemen terhadap prospek usaha, serta mendukung pengelolaan struktur permodalan yang lebih efisien.





