Jakarta, Propertytimes.id – Emiten properti PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mengumumkan telah menyelesaikan penjualan seluruh saham yang dimiliki di PT Bukit Permai Properti (BKPP). Nilai transaksi divestasi tersebut mencapai Rp536,28 miliar.
Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam laporan fakta material yang dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (28/11). Penjualan saham dilakukan melalui dua anak perusahaannya, PT Summarecon Bali Indah (SMBI) dan PT Bali Indah Development (BLID).
BACA JUGA: Laba SMRA Terkoreksi di Paruh Pertama 2025
Sebagian besar saham BKPP dibeli oleh PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), yaitu 335.273.217 saham dari SMBI senilai Rp375,45 miliar dan 143.564.893 saham dari BLID senilai Rp160,77 miliar. Sementara itu, PT Nusantara Bali Realti (NBR) membeli 50.000 saham milik BLID dengan nilai Rp53,62 juta.
Dengan selesainya transaksi ini, SMBI dan BLID secara resmi tidak lagi menjadi pemegang saham BKPP. Perusahaan menegaskan bahwa penjualan aset ini tidak berdampak negatif terhadap operasional, kondisi hukum, kesehatan keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Sebelumnya, rencana transaksi ini telah diumumkan kepada publik melalui surat kabar pada akhir Juli 2025 dan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham BKPP. Summarecon juga menegaskan bahwa transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi material maupun transaksi afiliasi berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.





