Jakarta, Propertytimes.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatatkan realisasi belanja sebesar Rp314,36 miliar hingga menjelang penutupan kuartal pertama tahun anggaran 2026. Angka tersebut setara dengan 5,60 persen dari total pagu efektif yang sudah tidak terblokir.
Berdasarkan data laporan pelaksanaan anggaran yang dikutip dari situs resmi Kementerian PKP pada Jumat (27/3), total pagu yang dialokasikan untuk institusi ini mencapai Rp10,89 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, terdapat dana yang masih dalam status blokir sebesar Rp5,28 triliun, sehingga pagu yang dapat dioptimalkan saat ini berada di kisaran Rp5,61 triliun.

Dilihat dari unit organisasinya, Sekretariat Jenderal menjadi unit dengan persentase serapan tertinggi, yakni mencapai 27 persen atau sebesar Rp240,76 miliar dari pagu unitnya. Sementara itu, Inspektorat Jenderal menyusul dengan realisasi sebesar 16,09 persen atau sekitar Rp4,32 miliar.
BACA JUGA: Bertemu Menkeu, Menteri Ara Pastikan Serapan Anggaran PKP Tembus 96% di Akhir 2025
Sementara itu, unit-unit teknis yang menangani pembangunan fisik tercatat masih memiliki serapan yang rendah. Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan sejauh ini telah merealisasikan anggaran sebesar Rp42,73 miliar atau 3,73 persen terhadap pagu blokir. Sedangkan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan dan Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman masing-masing baru menyerap di bawah satu persen dari pagu blokir unit mereka.
Secara akumulatif, jika dihitung dari total seluruh pagu awal termasuk dana yang masih terblokir, realisasi nasional Kementerian PKP berada di angka 2,89 persen. Rendahnya angka serapan di unit teknis pada awal tahun sering kali disebabkan oleh proses lelang proyek infrastruktur dan administrasi kontrak yang masih berjalan sebelum pengerjaan fisik masif dilakukan di lapangan.





