Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Headline

Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Sanksi Tegas Repower Asia Indonesia

Redaksi by Redaksi
February 10, 2026
in Headline, Indonesia Stock Exchange, Law, News, Property Developer, Saham Properti
0
0
SHARES
114
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada emiten properti PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) serta sejumlah pihak terkait di sektor Pasar Modal. Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang diumumkan pada Sabtu (7/2) sebagai bagian dari upaya regulator dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem investasi nasional.

Dalam laporannya, OJK menyoroti adanya ketidaksesuaian prosedur pada transaksi material berupa jual beli tanah di Tangerang yang dilakukan oleh REAL pada Februari 2024. Nilai transaksi tersebut tercatat melebihi 20 persen dari ekuitas perusahaan namun tidak melalui prosedur yang ditetapkan dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Atas kondisi tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925 juta kepada perseroan serta denda pribadi sebesar Rp240 juta kepada Direktur Utama periode 2024, Aulia Firdaus, atas dasar prinsip kehati-hatian dalam pengurusan emiten.

Selain emiten, evaluasi ini juga mencakup pihak penjamin emisi, yakni PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang menerima sanksi pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun serta denda administratif. Evaluasi tersebut berkaitan dengan Pelanggaran lebih serius ditemukan dalam proses IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk yang melibatkan PT UOB Kay Hian Sekuritas. Selain pembekuan izin, PT UOB Kay Hian Sekuritas didenda Rp250 juta.

BACA JUGA: Maruarar Soroti Masalah SLIK, OJK Tegaskan Tak Jadi Penghambat KPR Subsidi

Hal ini  karena perusahaan dinilai gagal melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap delapan investor yang merupakan staf internal PT Repower Asia Indonesia Tbk, namun memberikan informasi tidak benar dalam dokumen pemesanan saham.

“Ditemukan fakta bahwa kedelapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. dan mengisi data pekerjaan sebagai staf emiten terkait, yang seharusnya terdeteksi dalam prosedur pengawasan,” tulis OJK dalam laporannya.

Menyikapi keputusan tersebut, PT Repower Asia Indonesia Tbk menyampaikan tanggapan resmi yang menekankan sikap kooperatif terhadap regulator. Dalam surat tanggapannya sebagaimana dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/2), Perseroan menghormati atas keputusan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perseroan menegaskan komitmennya untuk segera melaksanakan dan memenuhi seluruh kewajiban yang timbul dari pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan, prosedur, serta jangka waktu yang telah disepakati.

Lebih lanjut, pihak manajemen yang diwakili oleh Sjafardamsah selaku Direktur dan Sekretaris Perusahaan menyatakan bahwa kejadian ini menjadi momentum bagi perseroan untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.

REAL juga berkomitmen untuk memperkuat aspek Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan mendukung penuh upaya OJK dalam mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, serta berintegritas.

 

Tags: EmitenIPOojkPasar ModalPT Multi Makmur Lemindo TbkPT Repower Asia Indonesia TbkPT UOB Kay Hian SekuritasSanksi EkonomiTransaksi Material
Previous Post

Harga Rumah Surabaya dan Medan Melaju, Manado Justru Terkoreksi

Next Post

Alam Sutera Jelaskan Status Pemilik Manfaat Pasca Wafatnya The Ning King

Next Post
Alam Sutera Jelaskan Status Pemilik Manfaat Pasca Wafatnya The Ning King

Alam Sutera Jelaskan Status Pemilik Manfaat Pasca Wafatnya The Ning King

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembang Jepang Ini Akan Garap Proyek Kota Mandiri di Pinggiran Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id