Tangerang, Propertytimes.id – Emiten properti PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait belum adanya pengkinian data mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tingkat perorangan dalam laporan registrasi pemegang efek perusahaan.
Berdasarkan surat tanggapan yang dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Senin (10/2), manajemen ASRI menjelaskan bahwa posisi Pemilik Manfaat yang selama ini tercatat adalah The Ning King dan Keluarga. Namun, tokoh kunci sekaligus pendiri grup bisnis tersebut telah wafat pada 2 November 2025 lalu.
“Sejak saat itu, kami belum memperoleh informasi resmi dari pihak keluarga mengenai siapa yang akan menggantikan posisi beliau sebagai Pemilik Manfaat tingkat perorangan,” tulis Direktur Utama PT Alam Sutera Realty Tbk, Joseph Sanusi Tjong, dalam surat resminya.
BACA JUGA: Pendiri dan Pemilik Alam Sutera, Ning King, Tutup Usia
Pihak manajemen ASRI sendiri menegaskan bahwa saat ini Perseroan belum dapat menyampaikan informasi individual karena masih menunggu penetapan atau pemberitahuan resmi dari pihak keluarga atau pihak berwenang mengenai penerus status tersebut.
Begitupun, PT Alam Sutera Realty Tbk menyatakan komitmennya untuk segera melakukan koreksi pada laporan Form E009 dan memutakhirkan data Pemilik Manfaat begitu informasi resmi diterima. Langkah ini diambil guna memenuhi kewajiban keterbukaan informasi dan memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan di pasar modal.
Dirangkum dari berbagai sumber, dalam konteks korporasi, Pemilik Manfaat adalah individu yang memiliki kendali akhir atas sebuah perusahaan, meskipun namanya mungkin tidak selalu muncul secara langsung dalam daftar pemegang saham mayoritas atau jajaran direksi.





