Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home BUMN

Bebas APBN, Pemerintah Dorong Skema Attachment Earning untuk Pembiayaan Rumah Pekerja

Manajemen perusahaan diberi kuasa oleh pekerja untuk memotong sebagian gaji dan disalurkan ke bank penyalur

Redaksi by Redaksi
July 3, 2025
in BUMN, Headline, Infrastruktur, News, Perumahan Rakyat, The Project
0
Bebas APBN, Pemerintah Dorong Skema Attachment Earning untuk Pembiayaan Rumah Pekerja

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah. Foto: Kementerian PKP

0
SHARES
22
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggulirkan inisiatif baru dalam pembiayaan perumahan pekerja melalui skema attachment earning yaitu sistem pembiayaan berbasis pemotongan gaji secara langsung dari sumber penghasilan pekerja, yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan.

Dalam konteks perumahan, sistem ini memungkinkan cicilan rumah dibayarkan langsung ke bank setiap bulan melalui pemotongan gaji yang otomatis, tanpa perlu keterlibatan aktif dari pekerja setelah menyetujui skema tersebut. Dengan demikian, proses pembiayaan menjadi lebih tertib, minim risiko, dan efisien bagi seluruh pihak.

“Kita butuh model pembiayaan yang tidak bergantung pada fasilitas negara, tapi tetap memberikan kepastian kepada semua pihak: pekerja, manajemen, bank, dan pengembang. Skema attachment earning menjawab ini,” ujar Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (2/7) sebagaimana dilansir dari laman resmi kementerian pkp.go.id.

Fahri menegaskan bahwa kebutuhan hunian layak bagi tenaga kerja merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas dan produktivitas industri nasional. Namun, selama ini pembiayaan perumahan untuk segmen buruh kerap terkendala oleh keterbatasan akses, kelayakan kredit, serta rendahnya literasi keuangan.

BACA JUGA: Pemerintah Godok Skema KUR Perumahan Rp130 Triliun, Libatkan BP Tapera-Danantara-Himbara

Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang menambahkan, dalam skema ini manajemen perusahaan diberi kuasa oleh pekerja untuk memotong sebagian gaji, yang kemudian langsung disalurkan ke bank penyalur, seperti BTN. Dana tersebut kemudian diteruskan ke pengembang, sehingga buruh dapat memiliki rumah tanpa harus melalui proses pengajuan kredit yang rumit.

“Risiko pembiayaan berkurang drastis karena pembayaran dijamin dari potongan gaji. Jika pekerja menyatakan setuju dan manajemen menjamin pemotongan, bank bisa langsung menyalurkan. Ini mempercepat proses dan membuka jalan bagi ribuan pekerja untuk punya rumah tanpa membebani APBN,” ujar Bonny.

Uji coba perdana skema ini akan dilakukan di PT Ekstrana, sebuah perusahaan manufaktur di kawasan industri Cikande, Banten. Sebanyak 350 pegawai telah menyatakan kesediaannya mengikuti program tersebut. Dalam simulasi awal, para pekerja sepakat dipotong gajinya selama lima tahun guna mencicil rumah melalui pembiayaan bank.

Dalam upaya menekan harga rumah agar tetap terjangkau, pemerintah juga akan melibatkan ekosistem sektor perumahan secara menyeluruh. “Kita akan gandeng BUMN seperti Semen Indonesia dan Krakatau Steel untuk penyediaan bahan bangunan, serta mencari opsi lahan murah bahkan hibah dari masyarakat atau pihak swasta yang dekat dengan kawasan industri,” tambah Bonny.

Model ini dinilai strategis karena mampu mengonsolidasikan tiga elemen penting: buruh sebagai pembeli, perusahaan sebagai fasilitator, dan bank sebagai pemberi pembiayaan, tanpa membutuhkan subsidi langsung dari negara.

“Kita ingin mengonsolidasikan ini sebagai gerakan nasional. Kalau model ini sukses, kita bisa membangun klaster-klaster perumahan pekerja di kawasan industri secara mandiri dan berkelanjutan,” kata Fahri Hamzah.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementerian PKP juga tengah menyiapkan regulasi teknis untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada semua pihak yang terlibat dalam skema ini, baik pekerja, perusahaan, perbankan, maupun pengembang.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mendorong penyediaan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya bagi segmen buruh yang selama ini masih mengalami kesenjangan dalam kepemilikan rumah.

Tags: Attachment earningfahri hamzahKementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)Pembiayaan perumahan pekerjaperumahan pekerjarumah rakyatSkema pemotongan gaji untuk rumah
Previous Post

Rapor Merah 10 Emiten Properti, Suspensi Hingga Terancam Didepak dari Bursa

Next Post

Hary Tanoe Resmi Pimpin MNC Land

Next Post
Trump International Golf Club Lido Resmi Dibuka, Diklaim Sebagai Lapangan Golf Paling Eksklusif di Indonesia

Hary Tanoe Resmi Pimpin MNC Land

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id