Jakarta, Propertytimes.id — Emiten properti PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) secara resmi mengganti wali amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke PT Bank KB Bukopin Tbk. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSU) yang diselenggarakan pada Rabu, 14 Mei 2025, di Sinar Mas Land Plaza Tower II, Jakarta.
Dilansir dari Keterbukaan informasi BEI, Jumat (16/5), rapat turut dihadiri oleh para pemegang sukuk dan kuasanya yang mewakili nilai kepemilikan sebesar Rp102,5 miliar atau setara dengan 75,09 persen dari total pokok sukuk yang masih beredar sebesar Rp136,5 miliar. Dengan tingkat kehadiran tersebut, RUPSU memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 huruf g Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK.04/2020.
Adapun, agenda utama RUPSU adalah persetujuan atas pengunduran diri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai wali amanat, sekaligus menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai penggantinya. Para pemegang sukuk juga menyetujui peralihan seluruh tugas dan tanggung jawab wali amanat kepada KB Bukopin, efektif sejak rapat ditutup.
BACA JUGA: Awal Tahun Positif, BSDE Raup Pra-Penjualan Rp2,43 Triliun di Kuartal I-2025
Selain itu, pemegang sukuk menerima laporan pertanggungjawaban BRI atas pelaksanaan tugasnya sebagai wali amanat dan memberikan pembebasan tanggung jawab secara penuh sejak tanggal 14 Mei 2025. Mereka juga menyetujui perubahan klausul-klausul dalam perjanjian-perjanjian terkait sukuk sehubungan dengan pergantian wali amanat tersebut.
Sebagai bagian dari keputusan rapat, para pemegang sukuk memberikan kuasa kepada KB Bukopin untuk menjalankan seluruh tindakan hukum yang diperlukan, termasuk penandatanganan perjanjian baru maupun perubahan perjanjian lama, guna menyesuaikan dengan pengalihan peran wali amanat.
Secara keseluruhan, keputusan RUPSU mendapat persetujuan mayoritas dengan 97,07 persen suara setuju dari jumlah sukuk yang hadir (tidak termasuk sukuk yang dimiliki emiten dan afiliasinya), sedangkan 2,93 persen menyatakan abstain. Dengan hasil tersebut, seluruh agenda rapat dinyatakan sah dan mengikat.





