Jakarta, Propertytimes.id – Sebuah langkah tak lazim tengah dirancang pemerintah. Kali ini bukan sekadar membangun rumah, melainkan membalik fungsi sebuah tempat yang selama ini menjadi simbol pembatasan yaitu lembaga pemasyarakatan.
Adalah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang memunculkan rencana tersebut. Dengan restu Presiden Prabowo Subianto, menteri sekaligus politisi ini menggagas rencana konversi Lapas Cipinang di Jakarta menjadi kawasan hunian rakyat.
Gagasan ini bukan sekadar wacana. Pada Rabu, 14 Mei 2025, Maruarar Sirait bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Drs. Agus Andrianto menggelar rapat kedua di ruang pertemuan Lapas Kelas I Cipinang. Dalam rapat itu, hadir pula sejumlah nama besar dari industri properti nasional, seperti Ciputra Development, Sinarmas Land, Summarecon Agung, hingga Pakuwon Jati dan Metropolitan Land. Tujuannya pun kian mengerucut, yaitu membahas bentuk teknis, skema pembangunan, hingga tata kelola agar rencana besar ini benar-benar berjalan.
“Kita persiapkan semua kepastian hukum dan data pendukung. Semua sesuai aturan,” ujar Maruarar sebagaimana dilansir dari Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP, Rabu (14/5) lalu. Dirinya menekankan bahwa gagasan ini berasal langsung dari Presiden untuk memaksimalkan aset-aset negara seperti Lapas Cipinang dan Salemba yang berada di titik-titik emas Jakarta dan mengalihfungsikannya menjadi rumah layak dan terjangkau.
Ara, biasa ia disapa juga menuturkan, jika mekanisme perubahan lapas menjadi perumahan ini ia pastikan akan dilakukan sesuai dengan tata kelola yang benar, termasuk melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, akan melibatkan pendanaan dari Danantara, termasuk pihak perbankan BUMN hingga swasta.
Tak bisa dipungkiri, langkah ini muncul seiring ambisi besar pemerintah untuk mencapai target 3 juta rumah rakyat, baik membangun baru maupun renovasi. Kementerian PKP menilai, lahan-lahan lapas di pusat kota adalah sumber daya yang belum dimanfaatkan maksimal, padahal letaknya sangat strategis.
Menurut data Ditjen PAS, Indonesia memiliki 526 lapas dan rutan, sebagian besar dalam kondisi penuh sesak. Per 2023 kapasitas lapas sebesar140.000 orang, namun jumlah narapidana mencapai hampir 269.000 atau kelebihan 92 persen. Sementara untuk lapas Cipinang, hanya berkapasitas 800 orang, sedangkan penghuni lapas tersebut saat ini mencapai 2.738 orang, terdiri atas 20 orang tahanan dan 2.718 orang narapidana. Dengan kata lain terdapat kelebihan penghuni hingga tiga kali lipat lebih.
Dalam konteks ini, relokasi lapas ke lokasi baru yang lebih luas dan sesuai standar bisa memberikan dua manfaat yaitu pembinaan narapidana lebih manusiawi, dan lahan lama digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Pro dan Kontra
Dari sisi teknis, tantangan utama adalah proses ruislag atau tukar guling lahan negara yang rumit dan panjang. Untuk mencapai tujuan tersebut, tentu butuh keterlibatan banyak instansi, termasuk Kementerian Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara, Badan Bank Tanah, hingga audit oleh BPKP agar tidak terjadi kerugian negara.
Dari sisi sosial, stigma terhadap “bekas penjara” juga jadi tantangan. Apakah masyarakat mau tinggal di atas tanah yang pernah digunakan sebagai tempat narapidana menjalani hukuman? Hal ini memerlukan pendekatan komunikasi publik yang cermat.
Di sisi lain, potensi keuntungannya juga besar. Di kota seperti Jakarta, saat ini biaya pengadaan lahan menjadi kendala utama pembangunan rumah murah. Karena itu, bukan tak mungkin, dengan memanfaatkan lahan milik negara yang idle, beban itu bisa ditekan. Pemerintah bahkan membuka peluang kerja sama dengan pengembang swasta agar pembiayaan lebih fleksibel dan tetap pro rakyat. “Kita tidak bisa kerja sendiri. Swasta harus dilibatkan. Kita butuh masukan mereka agar skema yang dibangun menguntungkan semua pihak,” ucap Maruarar.
Menuju Legalitas dan Implementasi
Maruarar mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan melapor langsung kepada Menteri Sekretaris Negara untuk mengonsolidasikan langkah hukum dan administratif, sebelum pembangunan fisik dimulai. Pemerintah bahkan menargetkan pola pembangunan bisa diputuskan dalam waktu dekat.
“Ini adalah langkah konkret Presiden Prabowo. Tempatnya strategis, kualitas rumahnya bagus, jumlahnya terus ditambah. Jangan sampai negara rugi. Tapi rakyat juga harus dapat manfaat,” tegasnya.
Yang menarik, apabila proyek konversi Lapas Cipinang ini berhasil, bukan tidak mungkin rencana baik tersebut akan diikuti lapas-lapas lain di kota-kota besar seperti Bandung, Surabaya, dan Medan. Saat lahan semakin langka dan kebutuhan rumah terus meningkat, pemerintah mulai berpikir keluar dari pakem. Dan kali ini, bahkan tembok jeruji pun bisa jadi awal yang baik untuk menjadi rumah yang layak bagi masyarakat.
Profil Lapas Kelas I Cipinang
Alamat: Jl. H. Darip No.170, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur
Didirikan pada tahun 1912 oleh pemerintah Hindia Belanda
Renovasi Terakhir: Tahun 2006 dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin
Kapasitas Resmi: 800 orang
Fasilitas
Blok Hunian: 3 blok dengan total 232 kamar.
Fasilitas Pendukung: Aula serbaguna, ruang pembinaan keterampilan, dan layanan digital seperti Sistem Pendaftaran Online (SEMPOL).
Potensi dan Tantangan Alih Fungsi Lahan
Potensi
- Lokasi Strategis, terletak di pusat kota Jakarta Timur, dekat dengan fasilitas umum dan transportasi.
- Lahan Milik Negara sehingga memungkinkan efisiensi biaya dalam pengadaan lahan untuk perumahan rakyat.
- Mendapat dukungan dari Pemerintah, sejalan dengan program pemerintah membangun 3 juta rumah rakyat.
Tantangan
- Stigma sosial yang telah terlanjur beredar di masyarakat sehingga membuat mereka enggan tinggal di bekas lokasi lapas karena asosiasi negatif.
- Kendala teknis dan hokum khususnya terkait proses pembongkaran dan pembangunan ulang yang memerlukan waktu, biaya, dan kepastian hukum terkait perubahan fungsi lahan.
- Relokasi narapidana ke lapas lain harus dipertimbangkan agar tidak menimbulkan overkapasitas di tempat baru.





