Jakarta, Propertytimes.id – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen. Langkah ini diambil guna memprioritaskan stabilitas makroekonomi, terutama untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mengantisipasi potensi lonjakan inflasi akibat kenaikan harga energi dan bahan bakar minyak (BBM).
Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga ini akan meningkatkan biaya pendanaan bagi pengembang maupun konsumen properti. Kendati demikian, penyesuaian sebesar 25 basis poin tersebut dinilai masih relatif moderat dan belum cukup besar untuk mengubah fundamental pasar atau mengganggu ekosistem investasi properti secara signifikan. “Kenaikan BI Rate kali ini diproyeksikan hanya akan memperlambat akselerasi pertumbuhan pasar, bukan membalikkan arah pasar menjadi negatif,” ujar Ferry dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Menurut Ferry, hal yang justru perlu dicermati adalah kombinasi berbagai faktor ekonomi yang terjadi bersamaan, seperti kenaikan suku bunga, lonjakan biaya hidup, harga energi, serta potensi pelemahan daya beli masyarakat.
“Mengingat pasar properti nasional masih berada dalam fase pemulihan, gabungan faktor-faktor tersebut dapat memberikan tekanan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kenaikan suku bunga semata. Pemulihan pasar belum sepenuhnya kuat karena pertumbuhan harga rumah di berbagai wilayah dalam beberapa tahun terakhir tumbuh lebih cepat daripada kenaikan pendapatan masyarakat,” sebutnya.
BACA JUGA: BI Rate Naik Dua Kali Sebulan, Beban Cicilan KPR Berpotensi Meningkat
Dampak paling langsung dari kebijakan ini diperkirakan akan dirasakan oleh pasar hunian yang mengandalkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Secara teori, kenaikan BI Rate akan menaikkan biaya dana perbankan yang kemudian mendorong penyesuaian suku bunga kredit. Namun, transmisi ini tidak bersifat otomatis atau instan karena perbankan masih harus mempertimbangkan kondisi likuiditas, persaingan pasar, dan strategi bisnis masing-masing.
Kelas menengah
Dari sisi konsumen, segmen hunian menengah diprediksi menjadi kelompok yang paling rentan tertekan. Kelompok ini tidak memperoleh subsidi pemerintah seperti masyarakat berpenghasilan rendah, namun belum memiliki kekuatan finansial seperti pembeli di segmen premium. Hal ini karena mereka sangat bergantung pada fasilitas KPR sehingga sangat sensitif terhadap perubahan suku bunga dan penurunan daya beli. Sebaliknya, segmen rumah subsidi cenderung lebih terlindungi berkat insentif pemerintah, sementara segmen premium tetap tahan karena mayoritas transaksinya menggunakan dana internal.
Sebagai ilustrasi finansial, apabila seorang debitur memiliki KPR sebesar Rp1 miliar dengan tenor 15 tahun, kenaikan bunga kredit dari 9,0 persen menjadi 9,25 persen akan menambah cicilan bulanan sekitar Rp150 ribu. Jika bunga naik menjadi 9,5 persen, tambahan cicilan dapat mencapai sekitar Rp300 ribu per bulan. Bagi rumah tangga kelas menengah yang sedang menghadapi kenaikan biaya kebutuhan hidup lainnya, tambahan nominal ini tetap akan menjadi faktor pertimbangan penting sebelum mengambil keputusan pembelian rumah.
Ferry menambahkan, masyarakat yang memiliki kebutuhan riil untuk membeli rumah tidak perlu terlalu khawatir sepanjang kondisi keuangan mereka sudah siap. Momentum saat ini dapat dimanfaatkan oleh calon pembeli untuk memperkuat uang muka, memperbaiki profil keuangan, serta membandingkan berbagai program KPR yang menawarkan fasilitas suku bunga tetap yang lebih panjang. Pada akhirnya, tantangan terbesar sektor properti saat ini adalah menjaga keterjangkauan perumahan dan daya beli masyarakat agar momentum pemulihan pasar tetap terjaga





