Jakarta, Propertytimes.id — Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebanyak dua kali dalam kurun waktu satu bulan diproyeksikan bakal berdampak langsung pada sektor properti. Kenaikan ini secara tidak langsung berpotensi mendongkrak suku bunga mengambang (floating rate) pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), yang pada gilirannya dapat menekan daya beli masyarakat.
Penyesuaian BI Rate tersebut merupakan salah satu strategi bank sentral untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Melalui kenaikan ini, bank-bank komersial diharapkan ikut menaikkan suku bunga simpanan guna menarik kembali dana masyarakat ke dalam sistem perbankan, termasuk mendorong konversi dana mata uang asing ke rupiah. Sesuai hukum permintaan dan penawaran, peningkatan permintaan terhadap rupiah akan memperkuat nilai mata uang tersebut.
Meski begitu, kebijakan ini diproyeksi bakal turut membawa konsekuensi pada sisi penyaluran kredit. Associate Director Leads Property Services Indonesia, Martin Hutapea, menjelaskan bahwa perbankan kemungkinan besar juga akan menaikkan suku bunga pinjaman kepada debitur demi menjaga keuntungan inti mereka, yaitu interest spread margin atau selisih antara suku bunga pinjaman dan bunga deposito.
“Analogi sederhananya adalah, misalkan perbankan mengenakan bunga pinjaman 8 persen ke debitur dan memberikan bunga 3 persen ke nasabah deposito, maka spread margin-nya atau selisihnya adalah 5 persen,” ujar Martin saat dihubungi, Rabu (10/6/2026).
Kenaikan suku bunga simpanan ini otomatis memicu penyesuaian pada bunga pinjaman, seperti KPR, KPA, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), hingga kredit investasi dan konsumsi. Jika perbankan menaikkan bunga KPR dan KPA untuk menjaga persentase selisih tersebut, hal ini akan memengaruhi floating rate debitur berjalan maupun baru. Konsekuensinya, cicilan bulanan berpotensi membenang dan menekan daya beli. Jika kondisi ini terus berlangsung hingga akhir tahun, pasar properti diprediksi akan mengalami tekanan.
Solusi Pasar dan Saran Konsumen
Kendati demikian, Martin menyebutkan bahwa industri properti selalu memiliki strategi agar pasokan hunian tetap terserap oleh pasar. Salah satu solusinya adalah dengan memperpanjang tenor pinjaman jika efek kenaikan suku bunga berlangsung lama.
“Misalkan dari kemampuan debitur KPR yang mampu melunasi dalam jangka waktu 15 tahun menjadi 16 tahun mungkin,” tuturnya.
Dari sisi pengembang, pemberian diskon tambahan di luar promo yang sedang berlaku juga menjadi opsi untuk memastikan produk properti habis terjual. Di sisi lain, jika nilai tukar rupiah mampu menguat dalam jangka pendek dan bergerak stabil, misalnya di kisaran Rp 16.800 per dollar AS, BI Rate tentu berpotensi ikut stabil atau bahkan diturunkan kembali ke level sebelumnya. Hal ini akan membuat suku bunga KPR dan KPA disesuaikan menjadi lebih rendah.
Menyikapi situasi pasar saat ini, Martin memberikan sejumlah saran strategis bagi konsumen, khususnya para pembeli rumah pertama (first-time homebuyers). Menurutnya, konsumen tidak perlu memaksakan diri untuk membeli hunian yang terlalu mahal di awal.
“Pada umumnya mereka masih single atau baru menikah. Ambil unit di harga Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar di Bodetabek sudah memadai,” jelas Martin.
Pembelian tersebut idealnya dilakukan dengan asumsi konsumen telah memiliki dana simpanan untuk uang muka (down payment/DP) sekitar 20 hingga 30 persen dari harga rumah. Selain itu, ia menyarankan konsumen untuk mengambil tenor KPR yang panjang, misalnya hingga 20 tahun, karena opsi ini dinilai masih cukup terjangkau bagi generasi muda saat ini. Keberlanjutan pembayaran juga harus ditopang oleh penghasilan yang stabil dan menunjukkan kenaikan secara bertahap (gradual), bukan fluktuatif.
Jika kondisi finansial tersebut belum terpenuhi, Martin mengingatkan agar konsumen tidak terburu-buru mengambil keputusan finansial jangka panjang ini.
“Bila belum memenuhi kondisi di atas, lebih baik sewa dulu sampai berada di posisi mampu mengusahakan terms (ketentuan) di atas,” pungkasnya.




