Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah secara rinci memaparkan data teknis mengenai tiga titik lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas batas-batas wilayah dan legalitas hukum aset negara yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat.
Berdasarkan koordinasi lintas kementerian, total lahan yang dikonfirmasi sebagai aset negara di kawasan tersebut mencapai sekitar 4,3 hektare. Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, menjelaskan bahwa luasan tersebut terbagi dalam dua klaster utama di lokasi yang sangat strategis.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian PKP, Jumat (17/4/2026), lokasi pertama terletak di kawasan Pasar Tasik dengan luas lahan mencapai kurang lebih 1,3 hektare. Menurut Dody, batas lahan di titik ini mengacu pada data teknis ground cut yang dimiliki oleh perusahaan. Lokasi ini menjadi salah satu titik krusial mengingat letaknya yang berada di pusat aktivitas ekonomi Tanah Abang.
BACA JUGA: Pemerintah Tegaskan Lahan KAI di Jakarta Adalah Aset Negara
Selanjutnya, lokasi kedua dan ketiga merupakan dua bidang tanah yang letaknya saling berhimpitan di kawasan yang dikenal sebagai Tanah Abang Bongkaran. Total luasan di area bongkaran ini mencapai sekitar 3 hektare. Secara legalitas, kepemilikan dua bidang tanah ini didasarkan pada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan Nomor 19 atas nama PT KAI.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, memperkuat rincian tersebut dengan memaparkan rekam jejak administratif lahan. Iljas menjelaskan bahwa pada awalnya lahan tersebut merupakan milik Kementerian Perhubungan yang sudah dititipkan kepada PT KAI sejak tahun 1988. Status tersebut kemudian diperkuat dengan penerbitan HPL pada tahun 2008 untuk memberikan kepastian penguasaan aset secara resmi.
Pemerintah melalui kementerian terkait memastikan bahwa rincian data tersebut telah sinkron dengan catatan yang ada di Kementerian Keuangan. Sinkronisasi data ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengamanan fisik di lapangan guna menghindari adanya klaim sepihak dari pihak lain.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa setelah rincian dan status hukum lahan ini dipastikan jelas, pemerintah akan segera melangkah pada tahap pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik.
“Waktu saya datang ke sana, kami sudah konsultasi dan yakin itu tanah negara. Namun ada pihak lain yang belum yakin. Hari ini kami kembali konsultasi di Danantara Indonesia untuk memastikan status tanah tersebut di ATR/BPN. Jika sudah jelas sebagai aset negara, maka akan digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat,” ujar Maruarar, Jumat (17/4) lalu.





