Property Times
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
No Result
View All Result
Property Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • News
  • The Pavilion Sawangan
  • The Project
  • Building Material
  • Technology
  • Korporasi
  • Design Architecture
  • Travel & Leisure
  • Figure
Home Headline

Total 4,3 Hektare, Inilah Lahan PT KAI di Kawasan Tanah Abang

Redaksi by Redaksi
April 20, 2026
in Headline, Kementerian Perumahan dan Pemukiman, News, Perumahan Rakyat
0
Total 4,3 Hektare, Inilah Lahan PT KAI di Kawasan Tanah Abang

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai rapat bersama Danantara Indonesia, BP BUMN, Kementerian ATR/BPN, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026). Foto: Kementerian PKP

0
SHARES
31
VIEWS

Jakarta, Propertytimes.id – Pemerintah secara rinci memaparkan data teknis mengenai tiga titik lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas batas-batas wilayah dan legalitas hukum aset negara yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat.

Berdasarkan koordinasi lintas kementerian, total lahan yang dikonfirmasi sebagai aset negara di kawasan tersebut mencapai sekitar 4,3 hektare. Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, menjelaskan bahwa luasan tersebut terbagi dalam dua klaster utama di lokasi yang sangat strategis.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian PKP, Jumat (17/4/2026), lokasi pertama terletak di kawasan Pasar Tasik dengan luas lahan mencapai kurang lebih 1,3 hektare. Menurut Dody, batas lahan di titik ini mengacu pada data teknis ground cut yang dimiliki oleh perusahaan. Lokasi ini menjadi salah satu titik krusial mengingat letaknya yang berada di pusat aktivitas ekonomi Tanah Abang.

BACA JUGA: Pemerintah Tegaskan Lahan KAI di Jakarta Adalah Aset Negara

Selanjutnya, lokasi kedua dan ketiga merupakan dua bidang tanah yang letaknya saling berhimpitan di kawasan yang dikenal sebagai Tanah Abang Bongkaran. Total luasan di area bongkaran ini mencapai sekitar 3 hektare. Secara legalitas, kepemilikan dua bidang tanah ini didasarkan pada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan Nomor 19 atas nama PT KAI.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, memperkuat rincian tersebut dengan memaparkan rekam jejak administratif lahan. Iljas menjelaskan bahwa pada awalnya lahan tersebut merupakan milik Kementerian Perhubungan yang sudah dititipkan kepada PT KAI sejak tahun 1988. Status tersebut kemudian diperkuat dengan penerbitan HPL pada tahun 2008 untuk memberikan kepastian penguasaan aset secara resmi.

Pemerintah melalui kementerian terkait memastikan bahwa rincian data tersebut telah sinkron dengan catatan yang ada di Kementerian Keuangan. Sinkronisasi data ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengamanan fisik di lapangan guna menghindari adanya klaim sepihak dari pihak lain.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa setelah rincian dan status hukum lahan ini dipastikan jelas, pemerintah akan segera melangkah pada tahap pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik.

“Waktu saya datang ke sana, kami sudah konsultasi dan yakin itu tanah negara. Namun ada pihak lain yang belum yakin. Hari ini kami kembali konsultasi di Danantara Indonesia untuk memastikan status tanah tersebut di ATR/BPN. Jika sudah jelas sebagai aset negara, maka akan digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat,” ujar  Maruarar, Jumat (17/4) lalu.

Tags: Aset Negara.Aset PT KAIkementerian PKPPasar TasikSertifikat HPLTanah AbangTanah Abang Bongkaran
Previous Post

Adhi Commuter Properti Beri Penjelasan Terkait Somasi Vendor dan Proyek LRT City Tebet

Next Post

Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

Next Post
Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

Terpopuler

  • Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    Curhatan Salah Satu Debitur BTN: Ketika Restrukturisasi KPR Malah Jadi Masalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Sektor Properti Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) Segera Dimulai, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Koridor Barat Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapak Real Estate Indonesia Itu Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tatar Bungawari, Manifestasi Wellness dan Kematangan 25 Tahun Kota Baru Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT Leksana Komunikasi Media

Redaksi, Komunikasi, Pemasaran dan Riset :
Email : redaksi@propertytimes.id redaksi.propertytimes@gmail.com marketing@propertytimes.id

MENU

  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id

No Result
View All Result
  • Figure
  • Q&A
  • Brokerages
  • E-Magazine
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • About
  • Privacy Policy
  • Trademarks
  • Terms of Service

©2018 - 2026 Propertytimes.id