Cikarang, Propertytimes.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memulai tahapan land clearing pembangunan rumah susun subsidi bagi rakyat di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 29 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan lahan hunian di wilayah industri yang terus mengalami lonjakan jumlah penduduk.
Dilansir dari laman resmi Kementerian PKP, Kamis (29/1), Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa status hukum lahan Meikarta yang digunakan untuk proyek ini telah dinyatakan clean and clear. Kepastian tersebut diperoleh setelah kementerian melakukan koordinasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjamin keamanan investasi dan pemanfaatan aset. Maruarar secara khusus meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengawal seluruh proses perizinan agar berjalan sesuai aturan, bersih, dan transparan demi menjaga akuntabilitas proyek.
Baca Juga: Lippo Cikarang Pastikan Aset Meikarta untuk Rumah Subsidi Bebas dari Status Sitaan
Diketahui, Pemerintah telah menyiapkan total lahan seluas 30 hektare yang terbagi dalam tiga lokasi. Pada tahap pertama, lahan seluas 10 hektare akan dikembangkan untuk membangun 18 tower setinggi 32 lantai. Setiap tower direncanakan memiliki kapasitas sekitar 2.300 unit, sehingga tahap awal akan menyediakan 47.000 unit. Secara keseluruhan, mega proyek ini ditargetkan mampu menyediakan hingga 141.000 unit rusun subsidi bagi masyarakat.
Proses pembangunan dijadwalkan berlangsung dalam empat fase utama. Setelah tahapan land clearing, agenda berikutnya adalah pemasangan tiang pancang yang akan dilakukan pada 8 Maret 2026. Adapun, pembangunan struktur atas ditargetkan mulai pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan momen kemerdekaan, sementara proses serah terima kunci diproyeksikan terealisasi pada 8 Agustus 2028.





