Jakarta, Propertytimes.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4,06 triliun hingga Rabu, 10 Desember 2025. Angka tersebut setara dengan 86,13 persen dari pagu efektif sebesar Rp4,71 triliun setelah memperhitungkan dana yang diblokir.
Berdasarkan data pelaksanaan anggaran yangtercantum dalam laman resmi Kementerian PKP, total pagu Kementerian PKP tahun 2025 tercatat sebesar Rp5,27 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang diblokir mencapai Rp557,48 miliar. Dengan demikian, pagu efektif yang dapat direalisasikan sebesar Rp4,71 triliun.
BACA JUGA: Hingga Juli 2025, Serapan Anggaran Kementerian PKP Capai 45,80 Persen
Kontributor realisasi anggaran terbesar berasal dari Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan dengan nilai realisasi mencapai Rp2,15 triliun atau 86,76 persen dari pagu efektif unit tersebut. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan mencatat realisasi sebesar Rp931,77 miliar atau 89,51 persen dari pagu efektif.
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman membukukan realisasi sebesar Rp407,36 miliar dari pagu Rp 768,28 miliar. Namun, unit ini juga mencatat nilai blokir cukup besar mencapai Rp244,62 miliar, sehingga persentase realisasi terhadap pagu awal berada di angka 53,02 persen dan meningkat menjadi 77,79 persen terhadap pagu efektif.
Sementara itu, Sekretariat Jenderal mencatat realisasi anggaran sebesar Rp529,56 miliar atau 85,48 persen dari pagu Rp619,49 miliar. Inspektorat Jenderal merealisasikan anggaran sebesar Rp19,68 miliar atau setara 76,04 persen dari pagu yang tersedia.
Adapun, Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko mencatat realisasi sebesar Rp23,30 miliar atau 84,96 persen. Secara keseluruhan, total satuan kerja di lingkungan Kementerian PKP berjumlah 238 satker, dengan tingkat serapan terhadap pagu awal sebesar 77,03 persen dan terhadap pagu efektif mencapai 86,13 persen.





