Jakarta, Propertytimes.id – Perusahaan plat merah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan laporan informasi dan fakta material terkait pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya diajukan kepada salah satu anak perusahaannya. Laporan tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (2/12), sebagaimana dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
Dalam keterangannya, perusahaan BUMN konstruksi itu menjelaskan bahwa pencabutan permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera terhadap anak usaha WIKA, yakni PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON). Pencabutan permohonan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan pengadilan tersebut tertuang dalam register perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah diterima pada tanggal 2 Desember 2025. Perseroan menyatakan bahwa penarikan permohonan PKPU ini tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA secara keseluruhan.





