Jakarta, propertytimes.id – Kebakaran akibat korsleting listrik masih menjadi momok bagi banyak kota besar, termasuk Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, bahkan menyebut bahwa hampir 90% insiden kebakaran di ibu kota disebabkan oleh korsleting.
Celakanya, sebagian besar berawal dari kelalaian kecil, misalnya lupa mencabut stopkontak, menggunakan kabel tidak standar, atau instalasi asal-asalan. Padahal, risiko ini bisa dicegah dengan langkah-langkah sederhana yang bisa dilakukan siapa saja, mulai dari rumah sendiri.
“Pada dasarnya hampir 90 persen kebakaran yang terjadi di Jakarta ini diakibatkan dari korsleting listrik,” kata Rano saat mengunjungi lokasi kebakaran di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (20/7) lalu. Berikut ini adalah lima langkah praktis namun sangat penting agar rumah Anda terlindungi dari risiko korsleting dan kebakaran listrik:
Gunakan Stopkontak dengan Bijak
Biasakan mencabut peralatan elektronik seperti dispenser, rice cooker, kipas, dan setrika saat tidak digunakan. Ini bukan hanya mengurangi beban listrik, tetapi juga mencegah potensi korsleting. Jangan tergoda menggunakan stopkontak murah yang belum tentu tahan panas atau sesuai standar. Pilih produk berkualitas dengan label SNI untuk memastikan keamanannya.
Rawat dan Periksa Instalasi Secara Berkala
Kabel yang retak, stopkontak longgar, hingga beban listrik berlebih adalah masalah klasik yang bisa berujung pada kebakaran. Pemeriksaan rutin oleh teknisi listrik bersertifikat membantu mendeteksi masalah sejak dini. Instalasi yang sehat tidak hanya membuat rumah nyaman, tapi juga menurunkan risiko gangguan yang lebih fatal.

Siapkan APAR di Rumah
Jangan tunggu darurat untuk sadar pentingnya alat pemadam api ringan (APAR). Letakkan APAR di area strategis seperti dapur atau dekat panel listrik, dan pastikan semua penghuni rumah tahu cara menggunakannya. Pemprov DKI Jakarta kini mendorong tiap RT memiliki APAR sebagai langkah kesiapsiagaan warga terhadap potensi kebakaran.
Gunakan Instalatur Bersertifikat
Pemerintah melalui Kementerian ESDM mewajibkan setiap teknisi listrik yang bekerja di sektor rumah tangga memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). Instalasi yang dilakukan oleh tenaga profesional sesuai PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) menjamin bahwa sistem kelistrikan rumah Anda mengikuti standar nasional. Ini termasuk pemilihan kabel, perangkat proteksi, hingga penyesuaian daya.
Lengkapi dengan Proteksi Tambahan: MCB dan RCCB
Miniature Circuit Breaker (MCB) dan Residual Current Circuit Breaker (RCCB) atau dikenal juga dengan GPAS adalah perangkat wajib dalam sistem listrik rumah masa kini. MCB melindungi dari korsleting dan beban berlebih, sedangkan RCCB memutus aliran listrik jika terdeteksi kebocoran arus, bahkan sekecil 30 mA. Kombinasi keduanya terbukti ampuh mencegah sengatan listrik dan potensi kebakaran.
Schneider Electric Indonesia, melalui kampanye nasional Gerakan Listrik Aman saat ini aktif mengedukasi masyarakat agar lebih melek risiko kelistrikan. Hingga kini, lebih dari 7.800 instalatur di 10 kota besar telah mendapatkan pelatihan instalasi kelistrikan hunian.
President Director Schneider Electric Indonesia & Timor-Leste, Martin Setiawan menyatakan, pihaknya percaya bahwa pencegahan adalah kunci. “Melalui edukasi dan dukungan perangkat listrik yang tepat, kami ingin menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih aman dari risiko korsleting maupun sengatan listrik,” sebut Martin. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah RCCB Domae dari Schneider Electric, yang tersedia dalam dua varianyaitu 30 mA untuk proteksi manusia dari sengatan listrik, dan 300 mA untuk mencegah kebakaran akibat arus sisa.





